Pinrang, Sulawesi Selatan - Polres Pinrang langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aipda S, oknum polisi yang bertugas di Polres Pinrang, terkait video penganiayaannya terhadap seorang wanita paruh baya berinisial SK yang viral di media sosial.
Pemeriksaan tersebut sudah dilakukan sejak Sabtu (17/9/2022) dan ditindak lanjuti dengan penahanan.
“Sejak Sabtu kemarin oknum polisi dan korban sudah kami periksa. Antara oknum polisi dan korban masih ada hubungan keluarga dan dipicu saat oknum polisi menyuruh korban untuk memanen ikan di empangnya dan hasilnya sedikit. Sehingga, ada kesalahpahaman. Diduga korban mencuri ikan,” ujar Kapolres Pinrang AKBP M. Roni Mustofa, Minggu (18/09/2022).
Atas kejadian itu, oknum polisi telah diperiksa Propam Polres Pinrang dan dilakukan penahanan untuk memberikan efek jera walaupun belakangan timbul surat kesepakatan antara korban dan oknum polisi untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin, kedua belah pihak sepakat damai secara kekeluargaan dituangkan dalam kesepakatan berita acara. Walaupun demikian, oknum polisi tetap kita lakukan penahanan,” lanjut Roni.
Dia melanjutkan, “Kita tahan di tempat khusus kurang lebih lima hari. Akan kita tahan”.
Seperti diketahui, video penganiayaan Aipda S terhadap SK terjadi di Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang akibat kecurigaan Aipda S terhadap SK yang diduga mengambil hasil ikan di tambak milik ayah Aipda S.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (15/9/2022) lalu dan video penganiayaan tersebar dan menjadi viral di media sosial. (rdr/nsi)
Load more