Mamuju, Sulawesi Barat - Seorang warga laporkan Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi dan Kadis Pendidikan Mamuju, Jalaluddim Duka serta Sekdis Pendidikan Mamuju, di Kejati Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (12/09/2022). Bupati dan Kadis Pendidikan tersebut dilaporkan soal dugaan korupsi dana beasiswa Manakarra, sebesar 760 juta rupiah.
Pelapor Muhaimin Faisal mengatakan, dia melaporkan bupati dan Kadis Pendidikan karena dana beasiswa Manakarra tersebut diduga salah sasaran.
"Dana sebesar 760 juta rupiah tersebut disalurkan kepada pejabat, anak pejabat dengan ketua partai," kata Muhaimin Faisal pada wartawan usai melaporkan Bupati, Kadis Pendidikan dengan Sekdis Pendidikan Mamuju.
Dana beasiswa Manakarra tersebut disalurkan kepada penerima jumlahnya bervariasi. Untuk penerima jenjang S3 (Doktor) dana yang diterima sebesar 30 juta rupiah. Untuk penerima jenjang S2 dana yang diterima sebesar 20 juta rupiah dan untuk penerima beasiswa jenjang S1 dana yang diterimanya sebesar 15 juta. Dana beasiswa tersebut diberikan kepada penerima untuk melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi.
Penerima beasiswa Manakarra tersebut sebanyak 36 orang. Ironisnya salah satu penerima adalah Kepala Dinas Pendidikan Mamuju, Jalaluddin Duka. Penerima lainnya ada juga adik kandung Bupati Mamuju. Kepala perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar, Ketua Partai Gelora, Hajrul Malik, juga salah satu penerima Beasiswa Manakarra tersebut.
"Seharuanya penerima beasiswa Manakarra itu berdasarkan juknisnya adalah mereka yang berprestasi dengan orang yang kurang mampu," jelas Muhaimin Faisal.
Lebih jauh, Muhaimin Faisal mengatakan, kerugian negara tersebut sudah dihitung oleh BPK RI. Data yang diserahkan sebagai salah satu bukti dari berkas laporannya tersebut adalah hasil perhitungan BPK RI soal kerugian negara yang diakibatkan oleh beasiswa Manakarra tersebut.
"Kerugian negara sudah dihitung oleh BPK RI, jadi sudah tidak ada lagi alasan bagi Kejati Sulbar untuk tidak memproses laporan yang saya buat, " tutur Muhaimin Faisal.
Kasipenkum Kejati Sulbar, Amiruddin, yang dikonfirmasi soal laporan tersebut, membenarkan ada laporan warga.
"Laporan warga itu baru masuk di bagian PTSP Kejati Sulbar, sehingga belum diberikan keterangan," kata Amiruddin pada wartawan yang ditemui di rungannnya.(gki/ask)
Load more