"Barang bukti yang diamankan dari 6 tersangka yang menjual via online sekitar 13 gram sabu dari berbagai paket yang dikemas mulai dari paket 200 ribu, hingga 450 ribu," sambungnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, alat timbang, dan sepeda motor.
Cara memasarkan sabu tersebut, kata Kasat Narkoba Polres Takalar, setelah sabu dikemas dalam berbagai jenis paket, para pelaku kemudian menempelkan (menyimpan) barang di berbagai tempat, baik di Kabupaten Takalar maupun di Kabupaten Gowa.
Setelah ditempel, pelaku mengsharelock lokasi penyimpanan barang dan mengfoto barang tersebut yang disimpan di sebuah lokasi, kemudian pembeli mendatangi lokasi dan mencari sabu yang ditempel atau disimpan sesuai arahan kurir dengan berkomunikasi via aplikasi instagram.
"Jadi setelah mentransfer uang melalui rekening, pembeli mendatangi lokasi yang sudah dikirimkan kurir dan mengambil barang sabu sesuai petunjuk di foto," jelas AKP Aris Sumarsono.
Keenam palaku yang diduga kurir ini menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Takalar untuk pengembangan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga memburu pemasok barang haram tersebut yang didapat dari kota Makassar. (Itg/Ask)
Load more