Pasangkayu, Sulawsai Barat - Perkosa anak di bawah umur yang juga merupakan dua bersaudara hingga hamil 7 bulan, seorang petani di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, dalam keterangan resminya, Selasa (29/08/2022), mengatakan, pelaku seorang pria yang berprofesi sebagai petani dengan inisial BT (28) ditangkap tim Resmob Reskrim Polres Pasangkayu setelah beberapa lama berhasil kabur dari pengejaran petugas akibat petani tersebut memperkosa dua anak di bawah umur.
"Pelaku setelah mengetahui korbannya hamil sempat kabur ke Kabupaten Mamasa. Pelaku kabur untuk menghindari proses hukum atas perbuatannya. Pelaku sendiri masih kerabat dekat dari kedua korban bersaudara," kata Ronald Suhartawan.
Untuk menangkap pelaku yang bersembunyi di Kabupaten Mamasa, tim Resmob Polres Pasangkayu bekerja sama dengan petugas dari Polres Mamasa melakukan pengejaran terhadap prlaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.
Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Polres Pasangkayu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu. Kedua korban yang masih di bawah umur dibujuk pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya pelaku berjanji akan menikahi kedua korban bersaudara tersebut.
Kedua korban yang bersaudara tersebut hamil. Satu korban sebut namanya bunga (14) hamil 6 bulan sementara saudaranya sebutlah namanya melatti (15) hamil 7 bulan.
Kini pelaku dikenakan pasal Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
Hingga saat ini penyidik unit PPA Reskrim Polres Pasangkayu masih terus mendalami aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan petani tersebut. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pasangkayu.(gki/ask)
Load more