Kendari, Sulawesi Tenggara - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari melakukan gelar perkara dugaan kasus pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswi inisial R (20) terhadap oknum Guru Besar UHO inisial Profesor B (63).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kami menemukan alat bukti dan hasil gelar perkara terkait kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi saat ditemui jurnalis tvonenews.com, Kamis (4/8/2022).
Kasat Reskrim juga mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana, didukung lagi dengan alat bukti yang cukup serta keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan. Olehnya itu, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Fitrayadi menyebut, dalam waktu dekat penyidik akan kembali melayangkan panggilan kepada 6 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam tahap penyidikan tersebut.
"Setelah itu, kami akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Prof B yang juga merupakan oknum Guru Besar di UHO diadukan oleh mahasiswanya dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) inisial R (20) pada Senin (18/7/2022) lalu.
Setelah aduan itu diterima, korban memasukan laporan resmi di Polresta Kendari pada Senin (25/7/2022).
Seiring berjalannya penyelidikan polisi, terlapor Prof B juga diperiksa oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Haluoleo.
Ketua DKKED UHO, La Iru mengatakan, usai pemeriksaan 2 orang saksi di ruang DKKED UHO pada Rabu (27/7/2022) lalu, pihaknya menyimpulkan bahwa Prof B bersalah dan melanggar kode etik.
( EMR/MTR ).
Load more