Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan A (5), seorang bocah perempuan asal Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Penyidik melakukan rekontruksi di lokasi kejadian perkara yang berada di salah satu kamar kos yang terletak di Jalan Manggis, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Jumat (17/6/2022).
Dalam rekontruksi tesebut petugas menghadirkan tiga tersangka yakni, SI alias Oma Aril, Yuni Ardan (27), dan Kendi Korompot (32). Ketiganya merupakan ibu, nenek tiri, serta ayah kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menyebutkan sebanyak 27 adegan diperagakan oleh ketiga tersangka dalam rekontruksi tersebut.
“Kami melakukan rekonstruksi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan para tersangka. Ada sebanyak 27 adegan,” tutur Iptu Nauval.
Nauval juga mengungkapan bahwa nenek tiri dari korban yang disebut Oma Aril merupakan tersangka utama yang mendominasi semua adegan dan menyebabkan korban bernama Icha meninggal dunia.
“Seperti yang kita lihat yang paling parah itu di adegan 17, mulai sang nenek memarahi dan menendang korban. Kemudian adegan 18, korban tersungkur jatuh di lantai."
"Dari kejadian itu korban kejang-kejang dan dilarikan ke rumah sakit, tapi tidak tertolong nyawanya pada Rabu 18 Mei 2022 lalu,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Nauval mengatakan bahwa Oma Aril sebelumnya menyulutkan api rokok ke tubuh korban, sehingga mengalami luka lebam. Kemudian korban juga dipukul menggunakan alat pembersih toilet.
“Rokok ini miliknya si Nenek. Selain menyulut api rokok nenek ini juga menggigit tubuh korban,” ungkap Nauval.
Dalam rekonstruksi itu juga terungkap, korban sering mendapat kekerasan ketika dititipkan oleh orangtuanya kepada Oma Aril nenek tiri korban.
“Orangtua korban dan neneknya sebelumnya tinggal di kos ini, tapi tidak lama orangtuanya berpindah kos. Sebelum pindah kos, ayah dan ibu tiri korban sering melakukan pemukulan dan pembiaran,” tambah Nauval.
Sementara pelaku bernama Yuni Ardan yang merupakan ibu dari korban memperagakan tiga adegan mulai dari memarahi korban yang susah diberi makan, hingga memukul korban.
Sedangkan Kendi Korompot yang merupakan ayah dari korban memperagakan dua adegan dengan memukul korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ( kdk/mg4/ree)
Load more