Pasca-penetapan Dua tersangka dari temuan 7 janin di sebuah indekost di Kota Makassar.
Polisi akan memeriksa kejiwaan kedua tersangka di rumah sakit Polri Bhayangkara, Kota Makassar.
Sementara sambil menunggu kedatangan tersangka perempuan, Polisi merilis foto kedua tersangka.
" Ya, sementara ini begitu tiba kita periksa dengan cepat karena besok pagi kita coba untuk periksa kejiwaannya ke ahli psikiater di dokkes Polri di Polda SulSel, kedua duanya kita periksa untuk mengetahui kok sampai 7 kali tega teganya menggugurkan mengaborsi anak sendiri," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Reonald ST Simanjuntak.
Kemungkinan untuk mengetahui apakah benar ke 7 janin tersebut berasal dari hubungan dari kedua pelaku tersebut.
Untuk yang perempuan itu 29 tahun, untuk tersangka laki laki 30 tahun, inisial laki laki itu SM.
Jadi ketika pertama kali melakukan aborsi umur perempuan tersebut sekitar umur 19-20 Tahun.
Kalau sampai saat ini dia masih mengakui tujuh tujuh nya adalah anak dari hasil hubungan pelaku perempuan dan pelaku laki laki, untuk indikasi aborsi lainnya sementara belum ada tapi kita tidak menutup kemungkinan nanti tergantung keterangan dari kedua pelaku tersebut.
"2017 tetakhir melakukan aborsi, jadi bayi bayi janin ini di bawah box box itu, setiap berpindah pindah kos dari tahun 2012, 2017 sampai 2021," tambah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP. Reonald ST Simanjuntak. (abs)
Jangan Lupa Subscribe YouTube Tvonenews.com:
Berita Terkait :
Load more