Abustam menambahkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal berlapis yakni 44 ayat 2 Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang Undang Darurat.
"Kami sangkakan pasal 44 ayat 2 UU KDRT dan Undang Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara," sebutnya.
Dari pengakuan pelaku, Ia mengakui perbuatannya tega melakukan penganiayaan karena menolak ajakan untuk rujuk kembali.
"Saya dendam dan sakit hati kepada istri karena menolak kembali ikut sama saya," katanya.
Korban saat ini masih menjalani operasi pita suara serta perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudiro Husodo Makassar.
( ART / MRT )
Load more