Kendari, Sulawesi Tenggara – Didampingi oleh orangtuanya, salah satu korban kasus pencabulan ini mendatangi kantor polisi untuk melaporkan hal yang menimpa anaknya di Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (14/5/2022).
Korban tersebut telah dicabuli oleh seorang pria berinisial SM warga Kelurahan Kemaraya yang berprofesi sebagai montir di salah satu dealer motor terkenal.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku SM diamankan polisi usai pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar.
"Orang tua salah satu korban mendapat informasi bahwa anaknya yang bernama Mawar (samaran) berumur 10 tahun dicabuli oleh pelaku. Setelah menanyakan hal tersebut kepada anaknya, korban membenarkan bahwa dirinya telah dicabuli sekitar bulan Desember 2021," ujarnya, Sabtu (14/5/2022).
Setelah ditangkap dan diintrogasi, polisi juga membeberkan sejumlah fakta lainnya. Ternyata, SM tak hanya mencabuli Mawar melainkan beberapa anak yang masih berusia 8 dan 12 tahun.
"Empat korban yang dicabuli oleh pelaku ini rata-rata masih duduk di bangku SD dan SMP. Kejadian tersebut terjadi rentang waktu 2019-2021," ungkapnya.
Fitrayadi juga membeberkan kronologis kejadian jika keempat korban ini merupakan sahabat dari anak pelaku. Pelaku SM melancarkan aksinya saat para korban tengah bermain di rumah pelaku .
Kini, korban telah didampingi oleh Unit Perempuan dan Anak Polresta Kendari untuk pemulihan psikologi dan mental. Sementara pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (emr/act)
Load more