News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadikan Adat Toraja Sebagai Candaan, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Sanksi Adat 50 Kerbau

Pandji Pragiwaksono salah satu komedian tanah air mendapat kecaman dari warga dan tokoh adat Toraja, karena diduga melakukan pelecehan Budaya dan Adat Toraja
Selasa, 4 November 2025 - 16:07 WIB
Prosesi pemakaman adat Toraja
Sumber :
  • joni bane tonapa
Toraja, tvOnenews.com - Pandji Pragiwaksono salah satu komedia tanah air yang cukup dikenal masyarakat luas, kini mendapat kecaman dari warga dan tokoh adat Toraja, karena diduga melakukan pelecehan terhadap Budaya dan Adat Toraja melalui candaannya disalah satu kanal youtube.

“Kami masyarakat Toraja yang memegang teguh kesucian nilai-nilai Luhur Adat Toraja, menyampaikan bahwa, pernyataan Pandji Pragiwaksono kami nilai sebagai penghinaan terhadap Adat, Simbol-simbol jati diri masyarakat Adat Toraja", terang Benyamin Ranteallo, Ketua Tongkonan Adat Sangtorayan (TAST), Selasa (4/11/2025).

Akibat dari candaan tersebut, Ketua Tongkonan Adat Sangtorayan kemudian melayangkan somasi kepada Pandji Pragiwaksono dimana dalam somasi tersebut disebutkan jika, apa yang disampaikan Pandji Pragiwaksono, di kanal youtube merupakan perkataan yang menyesatkan, karena kehormatan Adat Toraja telah diwariskan secara turun-temurun sebagai bagian dari peradaban Nusantara.

Adapun tuntutan dalam somasi yang dilayangkan TAST sebagai sanksi terhadap Pandji sebagai bentuk tanggung jawab dan pemulihan marwah adat, dimana Pandji Pragiwaksono diwajibkan untuk melaksanakan upacara adat “Ma’Sossoran Rengge’ - Ma’Rambu Langi’ sebagai bentuk penebusan dan pemulihan terhadap penghinaan yang telah dilakukan terhadap nilai-nilai dan norma-norma Adat Toraja.

Selain itu Panji juga akan menanggung sanksi materiil adat berdasarkan asas “Lolo Patuan” Yaitu mengorbankan 24 (dua puluh empat) ekor kerbau dikalikan 2 (dua) menjadi 48 (empat puluh delapan) ekor kerbau, dan untuk setiap kerbau wajib disertai 1 (satu) ekor babi, sehingga total 48 (empat puluh delapan) ekor Babi. persembahan ini merupakan Lambang Pemulihan Keseimbangan antara Dunia manusia (Lino Tau) dan Dunia Arwah (Lino to Mate).

Tidak hanya sanksi materil namun jugfa ada sanksi moral (Lolo Tau) sebagai bentuk tanggung jawab Sosial dan Pemulihan Kehormatan Adat di hadapan Masyarakat Adat Toraja. Ia diwajibkan memberikan kontribusi Pemulihan Moral dan Sosial sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), yang akan digunakan untuk kegiatan Adat, Pendidikan Budaya, dan Pemulihan Simbol-simbol Adat Toraja yang tercemar akibat pernyataan Pandji.

Serta melakukan permintaan maaf terbuka melalui media yang sama dimana tempat penghinaan itu terjadi yakni kanal digital YouTube @pandji.pragiwaksono dan media nasional. Disampaikan pula di hadapan Dewan Pimpinan Pusat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), dengan saksi Adat dan masyarakat Toraja, untuk penegasan Pemulihan secara Spiritual dan Sosial.

Kuasa hukum TAST Jerib Rakno Talebong juga menyebut bahwa tindakan Pandji Pragiwaksono telah melanggar sejumlah pasal berlapis, diantaranya Pasal 156 KUHP, yang mengatur tentang Pernyataan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia, termasuk Suku. Ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang melarang segala bentuk diskriminasi, ujaran kebencian, dan Penghinaan terhadap Suku, Ras, atau Etnis. Ancaman Hukuman penjara hingga 5 Tahun dan denda maksimal Rp. 500 Juta.

Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang penyebaran Informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA melalui Media Sosial atau Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda hingga Rp. 1 Miliar.

Selain itu, Pasal 4 huruf (b) UU No. 40 Tahun 2008 juga menegaskan bahwa tindakan diskriminatif berdasarkan Ras dan Etnis mencakup menunjukkan kebencian atau Rasa Benci terhadap seseorang karena perbedaan Ras dan Etnis.

“Permintaan Maaf tidak menghilangkan Pidana karena tidak terdapat dasar Hukum yang mengatur sebagai alasan untuk menghapus Pidana, baik secara pembenaran maupun pemanfaatan Hukum tetap berjalan", tutup Jerib Rakno Talebong.

(jbt/asm)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan ilmiah terkait gempa bumi tektonik yang mengguncang wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (10/1) malam. 
Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Astrologi Tiongkok meramalkan 5 shio yang paling beruntung pada minggu ini, 11–10 Januari 2026. Keberuntungan mengalir deras, terutama dalam keuangan.
Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Berbeda dari animasi petualangan atau aksi yang mendominasi layar lebar, film Papa Zola The Movie memilih fokus pada relasi keluarga, khususnya hubungan antara
Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Pelatih Persela Lamongan, Bima Sakti, menegaskan optimismenya jelang laga krusial menghadapi pemuncak klasemen Barito Putra pada lanjutan Pegadaian Championship 2025–2026.
Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Wilayah Sulawesi Utara, tepatnya di Melonguane, Kepulauan Talaud, diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,1 pada Sabtu (10/1) malam. 
Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Al Ressa Rizky Rosano (24), pemuda Banyuwangi yang ngaku sebagai anak kandung memanggil Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan sebutan "mbak" atau "kakak".

Trending

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan membuat tulisan rindu mendiang ibunda, almarhumah Emilia Contessa usai digugat anak kandung, Ressa Rizky Rosano.
Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Persib Bandung kembali dikaitkan dengan satu nama asing yang cukup mengejutkan di bursa transfer. Bek asal Argentina, Gaston Avila kini curi perhatian bobotoh.
Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Ainun Najib (27) tak menyangka bahwa nasib apes akan menimpa hidupnya. Rumahnya yang berada di tepi Sungai Silugonggo, Desa Sambiroto, Tayu, Pati, ambrol diterjang banjir.
Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Barcelona akan berupaya untuk pertahankan gelar Piala Super Spanyol saat bersua Real Madrid di King Abdullah Sport City, Jeddah, Senin dini hari WIB (12/1/2026)
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengklaim pembuangan sampah sebanyak 200 ton ke TPA yang dikelola PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan membayar Rp90 juta per hari.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak besok 11 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan peluang rezeki dan nasihat finansial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT