Makassar, tvOne
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar menetapkan nilai Zakat Fitrah jika dikonverasi ke dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu per orang.
"Kalau dalam bentuk beras tetap 4 liter, cuma jenisnya adalah yang dominan dimakan sepanjang tahun," kata Ketua Baznas Makassar Ustad Ashar Tamanggong di Makassar, Jumat.
Ustad Ashar menyebut bahwa Baznas Makassar belum lama ini telah melakukan sidang penentuan nilai zakat yang melibatkan berbagai pihak, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia), pihak Immim, Pemkot Makassar, Kepolisian dan lainnya.
Sehingga diputuskan empat kelas untuk kategori zakat fitrah di Makassar dengan harga untuk empat liter per orang, yakni kelas 1 senilai Rp12.500/liter atau Rp50 ribu, kelas 2 harganya Rp10.500/liter atau Rp42 ribu, kelas 3 seharga 9.500/liter atau Rp38.000 dan kelas 4 harganya 8.500/liter atau Rp34.000.
"Menentukan golongan kelas itu sulit karena tergantung dengan dominan dari apa yang dikonsumsi. Sebab bisa jadi orang kaya tapi lebih senang beras di kelas tiga," kata Ashar.
Terdapat delapan asnaf atau golongan yang harus disantuni untuk program zakat. Sementara Baznas Makassar memilih untuk lebih banyak disalurkan kepada masyarakat produktif, memberi bantuan modal ke pengusaha dan beasiswa bagi anak sekolah.
Load more