"Dengan komitmen kita dengan Pengadilan Negeri Makassar, kita lakukan penindakan berupa penilangan hingga tiga bulan lamanya dengan menahan barang bukti motor hasil balapan liar di Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar," tutupnya.
Polisi menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga anaknya dan menyampaikan tidak keluar pada jam setelah sholat tarawih dan jam subuh usai melaksanakan sahur dan tidak menggunakan kendaraan secara berkumpul, apalagi pada saat ini masih suasana pandemi dari covid-19. (Muhammad Noer/Ask)
Load more