Sopir Angkutan Dibunuh Penumpang di Kendari, Polisi Ringkus Pelaku yang Sempat Melarikan Diri
- Erdika Mukdir
Kendari, tvOnenews.com - Kepolisian Sektor (Polsek)Baruga berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir mobil angkutan umum bernama Dedi (54) yang terjadi di Terminal Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial AA (57)diringkus polisi saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lalokateba Kecamatan Dangia Kabupaten Kolaka Timur.
Kapolsek Baruga AKP Marjuni menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Jumat (5/5) malam saat pelaku bertemu dengan korban di terminal dan sepakat untuk diantar ke Desa Asri Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan.
“Pelaku sudah berada di terminal sejak hari Jumat, dan tengah malam itu bertemu dengan korban. Mereka sepakat untuk berangkat keesokan harinya karena sudah larut malam,” ujar AKP Marjuni Rabu, (7/5/2025).
Namun, pada Sabtu dini hari, pelaku sempat tidak menemukan mobil korban yang meninggalkan terminal tanpa memberitahunya. Hal ini memicu kecurigaan dan kemarahan pelaku, terutama karena barang-barangnya telah berada dalam mobil korban.
Kata Marjuni, saat korban kembali ke terminal, terjadilah pertengkaran. Pelaku sempat meminta barang-barangnya untuk pindah mobil.
"Dia mau mengambil barang-barang yang ada dalam mobil korban dan di situ sempat mereka bertengkar. Sempat ribut. Pada saat ribut pertama di situ ada kesempatan pelaku ini mengambil batu," ujarnya.
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku mengambil batu ganjal mobil dan memukul korban dua kali di bagian kepala. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil tas miliknya yang berisi badik (senjata tajam), lalu menusuk korban sebanyak tiga kali di kepala, perut, dan dada.
“Setelah menusuk korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban sempat membawa mobilnya sendiri ke Polsek dan melaporkan kejadian sebelum akhirnya menuju ke Rumah Sakit Bahteramas,” tambah Marjuni.
Sementara itu pihak keluarga menyayangkan ulah pelaku yang telah tega membunuh korban padahal sudah diberi tumpangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dibuang pelaku di sekitar terminal. (emr/frd)
Load more