Warga Maros Yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi
Polres Maros, Sulawesi Selatan menyiapkan tempat penitipan kendaraan bermotor bagi pemudik yang akan merayakan Lebaran Idul Fitri 1446 H di kampung halaman.
Selasa, 25 Maret 2025 - 16:09 WIB
Sumber :
- wawan setyawan
Maros, tvOnenews.com - Polres Maros, Sulawesi Selatan menyiapkan tempat penitipan kendaraan bermotor bagi pemudik yang akan merayakan Lebaran Idul Fitri 1446 H di kampung halaman. Kendaraan bisa dititip dari Polres hingga Polsek di Kabupaten Maros.
"Ini adalah implementasi dari slogan Polri dalam mudik Lebaran tahun 2025 yaitu 'Mudik Aman, Keluarga Nyaman'," ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, Senin (24/3/2025).
Cara penitipan kendaraan ini, kata Marwan, dengan mendatangi langsung kantor kepolisian setempat. Baik yang berada Polsek atau datang langsung ke Polres Maros. Pelaksanaan pelayanan gratis ini dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025 mendatang.
"Layanan ini bertujuan memberikan keamanan kepada pemudik yang meninggalkan kendaraan mereka selama libur lebaran," ujarnya.
Marwan menerangkan syarat penitipan, masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata.
"Tentunya agar dapat membantu polisi dalam melakukan penjagaan dan pengawasan, warga juga baiknya melapor ke rt/rw setempat sebelum meninggalkqn rumah," jelasnya.
Selain itu, selama musim mudik, Polres Maros akan melakukan patroli di pemukiman warga. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminalitas, termasuk pencegahan pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik.
"Kami berharap masyarakat juga turut menjaga lingkungannya sehingga tetap kondusif. Kami juga tidak akan segan untuk menindak tegas bila ada tindakan yang melanggar hukum," tambahnya. (wsn/frd)
Load more