Kendari, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bersama Dinas Perindag Provinsi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) mengenai takaran isi minyakita yang dijajakan di pasar tradisional, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/3/2025).
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan takaran minyak kita yang diduga tidak sesuai ukuran yang sebenarnya. Alhasil, petugas mendapati adanya peredaran produk minyakita tidak sesuai takaran sebagaimana yang tertera di kemasan, baik dalam kemasan botol maupun plastik.
"Jadi kita tadi dengan Disperindag melakukan sidak ke pasar terkait dengan distribusi minyakita langsung ke pengecer pengecer," ujarnya Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ali Rais.
Meski ditemukan adanya perbedaan takaran kemasan dengan isi yang sebenarnya, namun polisi menyebut perbedaan ukuran tersebut masih dalam kategori wajar karena tidak terlalu signifikan lantaran rata-rata ukurannya berkisar 950 mililiter.
Load more