Kendari, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MI diringkus polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap warga di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/2/2025).
Aksi pelaku tersebut sempat terekam kamera CCTV dimana terlihat pelaku memegang senjata tajam dan melakukan pengancaman hingga memukul korban berinisial NF yang juga merupakan karyawan rumah makan di tempat itu.
Kapolsek Poasia AKP Jumiran mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 24 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 Wita. Korban yang tengah berjualan pada saat itu tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal sesaat setelah meminta makan kepada korban.
"Pelaku mencoba mengarahkan pisau kepada teman korban dan korban hingga mengenai dahi korban" ujarnya.
Jumiran menambahkan jika pelaku seorang diri yang kini telah diamankan oleh anggota Polsek Poasia setelah menerima adanya laporan warga.
“ Sudah diamankan tadi dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan motif pelaku saat melakukan penganiayaan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, kondisi korban saat ini dilaporkan normal dan sudah melakukan visum untuk keperluan penyidikan. Sedangkan pelaku sendiri akan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Load more