Kendari, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial FF (34) diringkus polisi setelah menjadi tersangka kasus penipuan yang terjadi di salah satu agen bank di Jalan Sao-sao, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Pelaku ditangkap pada Selasa tadi di Jalan H.Nasution, Kecamatan Kambu setelah buron selama seminggu,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, Nirwan menjelaskan awalnya pelaku mendatangi Brilink untuk melakukan transaksi dengan modus transfer pada 8 Februari lalu. Saat itu konter Brilink tersebut dijaga oleh seorang perempuan berinisial HAS.
“Awalnya pelapor HAS sementara menjaga BRIlink, kemudian datang pelaku dan ingin menarik uang tunai, saat itu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya sudah mentransfer uang sebanyak Rp. 890.000,” ungkapnya.
Namun saat beraksi pelaku menunjukan bukti transfer yang ternyata palsu. Pelapor baru menyadari setelah pelaku pergi dan ia pun memeriksa mutasi ke rekening admin.
“Sampai dengan saat ini uang yang dimaksud oleh pelaku belum juga masuk ke rekening admin, sehingga korban meyakini jika pelaku melakukan penipuan terhadap korban,” katanya.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatan nya bahkan polisi juga mendapati sebuah korek api yang menyerupai senjata api jenis pistol.
Load more