GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kerap Beraksi Pakai Pistol Palsu, Residivis Kasus Penipuan di Kendari Kembali Dibekuk

Seorang pria berinisial FF (34) diringkus polisi setelah menjadi tersangka kasus penipuan yang terjadi di salah satu agen bank di Jalan Sao-sao, Kota Kendari.
Rabu, 19 Februari 2025 - 14:22 WIB
Pelaku dan barang buktinya diamankan di Polresta Kendari
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Kendari, tvOnenews.com -  Seorang pria berinisial FF (34) diringkus polisi setelah menjadi tersangka kasus penipuan yang terjadi di salah satu agen bank di Jalan Sao-sao, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Pelaku ditangkap pada Selasa tadi di Jalan H.Nasution, Kecamatan Kambu setelah buron selama seminggu,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (18/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Nirwan menjelaskan awalnya pelaku mendatangi Brilink untuk melakukan transaksi dengan modus transfer pada 8 Februari lalu. Saat itu konter Brilink tersebut dijaga oleh seorang perempuan berinisial HAS.

“Awalnya pelapor HAS sementara menjaga BRIlink, kemudian datang pelaku dan ingin menarik uang tunai,  saat itu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya sudah mentransfer uang sebanyak Rp. 890.000,” ungkapnya.

Namun saat beraksi pelaku menunjukan bukti transfer yang ternyata palsu. Pelapor baru menyadari setelah pelaku pergi dan ia pun memeriksa mutasi ke rekening admin.

“Sampai dengan saat ini uang yang dimaksud oleh pelaku belum juga masuk ke rekening admin,  sehingga korban meyakini jika pelaku melakukan penipuan terhadap korban,” katanya.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatan nya bahkan polisi juga mendapati sebuah korek api yang menyerupai senjata api jenis pistol.

Pistol palsu atau mainan ini kerap digunakan oleh pelaku untuk memperdayai korbannya yang didominasi kaum wanita,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama dan bahkan telah beraksi di 19 lokasi berbeda dengan melakukan tindak pidana serupa sejak keluar dari rutan.

Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara. (emr/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT