Makassar, tvOnenews.com - Massa dari Aliansi Pencari Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) IV-17 Makassar, di Jalan AP Pettarani, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (5/2/2025) siang.
Mereka menuntut penanganan kasus perselingkuhan yang melibatkan istri seorang dokter berinisial IA dan eks Komandan Kodim (Dandim) di Makassar, Letkol Inf LG, agar segera disidangkan dan diberi sanksi tegas.
Selain membawa spanduk yang bertuliskan berbagai nada protes, massa aksi juga membawa keranda mayat serta menggelar aksi teatrikal Sitobo Lalang Lipa atau Sigajang laleng lipa.
Tradisi tersebut adalah pertarungan dalam sarung yang berasal dari suku Bugis Makassar untuk menyelesaikan pertikaian. Tradisi ini dilakukan dengan menyatukan dua pria di dalam sarung dan saling bertarung.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ipul, menegaskan bahwa unjuk rasa ini dilakukan karena belum adanya kepastian hukum terhadap kasus tersebut, meskipun sudah ditangani oleh pihak militer.
"Kami adakan aksi pada hari ini sebagai bentuk keresahan kami mengenai lemahnya hukum dalam kasus perselingkuhan ini. Padahal kasusnya sudah sampai ke pihak militer, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum," ujar Ipul kepada awak media.
Menurutnya, sejak awal kasus ini mencuat, belum ada kejelasan terkait proses hukum yang dijalankan.
"Karena itu, kami mendesak agar kasus ini segera diproses dengan transparan dan tanpa intervensi," ucapnya.
Ipul mengungkapkan, menggelar teatrikal Sigajang Laleng Lipa, sebagai bentuk perkatakan korban ketika keadilan sudah tidak bisa diterapkan di Indonesia, lebih baik diselesaikan secara adat.
"Itulah mengapa kami menampilkan aksi Sigajang Laleng Lipa. Ini bagian dari adat Bugis-Makassar dalam menyelesaikan masalah, apalagi ini soal perselingkuhan," jelas Ipul.
Selain itu, mereka juga membawa keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan di negeri ini.
"Kami membawa keranda karena menandakan bahwa keadilan itu telah mati di negara ini," tambahnya.
Aliansi Pencari Keadilan menuntut agar pihak berwenang segera memberikan sanksi berat terhadap terduga pelaku. Mereka menekankan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara hukum, baik dengan pemecatan maupun hukuman penjara bagi pihak yang terbukti bersalah.
"Kami meminta agar kasus ini segera diproses. Sanksi berat harus dijatuhkan, entah itu pemecatan atau hukuman penjara. Kami dari aliansi akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum," tegas Ipul.
Setelah berunjuk rasa di Otmil Makassar, massa berencana melanjutkan aksi mereka ke Polda Sulsel untuk mendesak proses hukum di tingkat kepolisian. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang dokter berinisial IA yang juga nerupakan anak dari mantan Gubernur Sulsel dengan eks Dandim Makassar, Letkol Inf LG, belum ada kejelasan.
Padahal, Letkol Inf LG telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini ia belum menjalani sidang militer di Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar.
Dokter Jainal Arifin, suami dari IA, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum. Ia telah melaporkan Letkol Inf LG ke Polisi Militer (Pomdam) XIV/Hasanuddin pada 20 September 2024 atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan.
Selain itu, ia juga melaporkan istrinya, IA, ke Polda Sulsel atas dugaan yang sama. Dia menyatakan sebagai seorang kepala rumah tangga, merasa sangat terpukul.
"Sebagai lelaki Bugis Bone, saya malu dan merasa harga diri saya diinjak-injak seorang lelaki yang tega menghancurkan rumah tangga yang sudah saya bina hampir 10 tahun," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam budaya Bugis Bone serta mengingat pesan dari orangtunya, sebagai seorang lelaki dan kepala rumah tangga, harga diri jauh lebih penting dibandingkan harta dan jabatan.
"Saya akan menempuh upaya hukum apa pun demi mendapatkan keadilan. Jika jalur hukum tidak mampu memberikan keadilan, sebagai seorang Bugis Bone, ini adalah perbuatan siri'," tegasnya
Sehingga, kata dia, apabila peristiwa ini bisa diselesaikan secara adat maka dirinya akan menempuh cara tersebut jika upaya hukum yang sedang berjalan saat ini tidak mampu memberikan rasa keadilan.
"Saya akan mempertimbangkan penyelesaian secara adat," pungkas Jainal. (ary/frd)
Load more