Diperiksa 8 Jam, Istri Pengacara Ditembak OTK Curigai 3 Orang Pelaku
Maryam diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Polres Bone di Mapolda Sulsel. Tajuddin menjelaskan Maryam mendapatkan 39 pertanyaan dari penyidik Polres Bone.
Selasa, 7 Januari 2025 - 18:31 WIB
Sumber :
- wawan setyawan
Makassar, tvOnenews.com - Istri pengacara Rudy S Gani (49), Maryam telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Usai pemeriksaan, Maryam mencurigai tiga orang terduga pelaku penembakan terhadap suaminya.
Kuasa hukum Maryam, Tajuddin Rahman mengatakan Maryam diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Polres Bone di Mapolda Sulsel. Tajuddin menjelaskan Maryam mendapatkan 39 pertanyaan dari penyidik Polres Bone.
"Pertanyaan ada 39. Dari 39 pertanyaan itu orang yang diduga dicurigai ibu sudah mengerucut menjadi beberapa orang dan termasuk orang yang sangat mungkin itu dicurigai," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (7/1).
Baca Juga
Tajuddin enggan mengungkap identitas orang yang dicurigai penembak Rudy S Gani. Ia mengaku tak ingin mendahului kewenangan kepolisian yang akan melakukan gelar perkara.
"Namun demikian kita tidak boleh membuka semua, karena nanti penyidik akan gelar perkara. Setelah gelar (perkara), baru ditentukan siapa diantara itu yang akan ditentukan sebagai tersangka," ujarnya.
Meski tak mengungkap identitas sosok yang dicurigai sebagai pelaku penembakan, Tajuddin menyebut orang tersebut memiliki hubungan perkara yang sedang ditangani oleh Rudy S Gani.
"Ada hubungan dengan pekerjaan itu, hubungan dengan perkara. Hubungannya hanya soal profesinya itu (pengacara)," ungkapnya.
Tajuddin mengungkapkan setidaknya ada tiga orang dicurigai oleh Maryam sebagai terduga pelaku penembakan terhadap Rudy S Gani. Ia menyebut tiga orang yang dicuriga tersebut memiliki peran sebagai pelaku utama, aktor intelektual, dan orang yang membantu.
"Yang ibu curigai ada tiga. Tapi nantikan akan mengerucut. Siapa yang namanya pelaku utama, ada intelektual, dan ada yang membantu," jelasnya.
Meski demikian, Tajuddin belum bisa memastikan penembak Rudy S Gani apakah orang terlatih atau tidak. Hanya saja, ia menduga sosok penembak Rudy S Gani sudah terbiasa memegang senapan angin.
"Ya tentu orang yang biasa. Yang biasa menggunakan itu barang (senapan angin jenis PCP)," tambahnya.
Setelah Maryam memberikan keterangan ke penyidik, Tajuddin melihat adanya unsur pembunuhan berencana terhadap Rudy S Gani. Meski demikian, sampai saat ini penyidik masih berpegangan pada pasal 338 KUHP.
Load more