Gorontalo, tvOnenews.com - Organisasi wartawan di Gorontalo mengecam keras tindakan oknum perwira polisi diduga memukul wartawan Rajawali Televisi (RTV) kontributor Gorontalo, Ridha Yansa saat meliput aksi unjuk rasa di depan Polda Gorontalo, pada Senin (23/12/2024) lalu.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo Melki Gani mengatakan, tindakan ini menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan, apalagi dilengkapi dengan tanda pengenal, sangat tidak dibenarkan.
IJTI bersama korban rencananya akan mendatangi Bid Propam Polda Gorontalo untuk mengadukan peristiwa tersebut.
“Besok, kita akan datang di Polda untuk melaporkan kejadian tersebut,” tegas Melki.
Disamping itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Wawan Akuba. Dia menegaskan, tindakan oknum perwira polisi tersebut yang sangat merugikan kerja-kerja jurnalis di lapangan.
“Kami sangat sesalkan hal tersebut. Ini merupakan bentuk intimidasi. Ini tentunya sangat mencederai kebebasan pers,” imbuh dia.
Wawan berharap kepada yang terhormat Kapolda Gorontalo Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi agar tidak menutup mata tentang persoalan seperti ini.
Load more