Sehingga, dengan adanya hasil audit tersebut, pihak Polda Sultra akan melakukan gelar perkara penyidikan.
"Jadi dalam hal ini kami sudah menemukan kerugian negara yang telah di berikan oleh BPKP dari provinsi Sultra yang telah kami terima di November 2024. Kemudian akan kami tindak lanjut dengan gelar perkara," ungkapnya.
Sejauh ini, terkait kasus tersebut, Polda Sultra juga telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK) mantan Biro Umum Pemprov Sultra, Bea Cukai, Kontraktor hingga pihak-pihak lainnya.
Diketahui kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui
Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.
Load more