Pembelian Kapal Pesiar Pemprov Rugikan Negara Rp 8,9 Miliar, Polisi Bakal Gelar Perkara
Kasus pembelian kapal tersebut pun tuai sorotan dan di selidikin kleb Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara.
Rabu, 11 Desember 2024 - 14:09 WIB
Sumber :
- Erdika Mukdir
Sementara itu Bea Cukai Kendari juga sebelumnya telah menyita Kapal tersebut. Keberadaan kapal pesiar yang bermerek Azimut Atlantis itu tanpa mengantongi dokumen lengkap alias bodong.
Arfan Maksun mengatakan, pihaknya telah menindak kapal tersebut setelah diminta oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk dilakukan penyitaan.
“Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi di Bea Cukai Kendari, karena status barangnya di Kendari,” kata Arfan, Kamis (31/8/2023) lalu.
Arfan mengungkapkan bahwa kapal pesiar tersebut diwajibkan untuk keluar dari Indonesia karena status masuk sementara sudah habis.
Namun, pemilik kapal pesiar melalui agen tidak melakukan perpanjangan izin masuk sementara ke Bea Cukai Marunda, malah diduga dilarikan ke Kota Kendari.
"Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia, tapi mereka malah, istilahnya dilarikan ke Kendari, tidak keluar dari Indonesia," pungkasnya. (emr/frd)
Load more