Maros, tvOnenews.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Maros memeriksa seorang guru inisial AH (40). AH diperiksa polisi usai dilaporkan orang tua siswa karena diduga melakukan
pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
"Oran tua korban melapor hari Senin kemarin. Korbannya bukan hanya satu anak saja, tetapi ada 20
santriwati yang merupakan anak didiknya," ujarnya KBO Satreskrim Polres Maros, Iptu Mukhbirin, Jumat (6/12/2024).
Mukhbirin mengungkapkan modus AH melakukan tindak dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya yakni dengan tugas hafalan. Pelaku diduga meraba tubuh korban saat tes hafalan.
"Jadi krban ini mendapatkan tugas hafalan dari pelaku. Saat korban menyetor hafalan, pelaku meraba tubuh korban," ujarnya.
Mukhbirin mengungkapkan tindakan pelecehan seksual dilakukan AH dilakukan sejak Oktober 2024. Tak hanya satu orang diduga korban mencapai 20 siswa.
"Pelaku terancam dijerat Undang Undang anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Maros, Inspektur Dua Rahmatia menambahkan korban bukan hanya berasal dari Maros, tetapi juga Kota Makassar. Rahmatia mengaku akibat kejadian tersebut banyak oran tua siswa yang menarik anaknya dari
ponpes tersebut.
"Orang tua yang takut walau bukan jadi korban dia ambil. Korban ada dari Makassar dan ada juga dari Maros," ungkapnya. (wsn/)
- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Maros memeriksa seorang guru inisial AH (40). AH diperiksa polisi usai dilaporkan orang tua siswa karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
"Oran tua korban melapor hari Senin kemarin. Korbannya bukan hanya satu anak saja, tetapi ada 20 santriwati yang merupakan anak didiknya," ujarnya KBO Satreskrim Polres Maros, Iptu Mukhbirin, Jumat (6/12/2024).
Mukhbirin mengungkapkan modus AH melakukan tindak dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya yakni dengan tugas hafalan. Pelaku diduga meraba tubuh korban saat tes hafalan.
"Jadi krban ini mendapatkan tugas hafalan dari pelaku. Saat korban menyetor hafalan, pelaku meraba tubuh korban," ujarnya.
Load more