Seorang Oknum Pengacara di Gowa Nekad Palsukan Data Kematian Demi Carikan Dana Asuransi
Aksi tipu-tipu seorang oknum pengacara yang melakukan aksinya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini berakhir di bui. RE (31) yang mengaku bekerja di LBH Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Indonesia ini, ditangkap Satreskrim Polres Gowa karena aksinya yang merugikan uang negara dengan mencairkan klaim asuransi jiwa dikantor BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Gowa menggunakan dokumen palsu.
Rabu, 9 Februari 2022 - 03:09 WIB
Sumber :
- Wawan Setyawan
Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Aksi tipu-tipu seorang oknum pengacara yang melakukan aksinya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini berakhir di bui. RE (31) yang mengaku bekerja di LBH Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Indonesia ini, ditangkap Satreskrim Polres Gowa karena aksinya yang merugikan uang negara dengan mencairkan klaim asuransi jiwa dikantor BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Gowa menggunakan dokumen palsu.
R-e alias Ronald Efendi ditangkap polisi usai dilaporkan pihak bpjs saat hendak melakukan klaim dan pencairan dana bpjs Ketenagakerjaan untuk kedua kalinya dengan menggunakan surat keterangan kematian palsu.
Dalam konferensi persnya, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman yang didampingi, Kasubbag Humas Polres Gowa mengungkap, jika pelaku tersebut, mencairkan dana melalui klaim asuransi di BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp.42.000.000,-. Menggunakan dokumen warga yang masih hidup yang dipalsukan kematiannya.
Baca Juga
"Jadi pelaku ini mencairkan dana melalui klaim asuransi di BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp. 42.000.000,-. Menggunakan dokumen warga yang masih hidup yang dipalsukan kematiannya"Ungkap AKP Boby Rachman kasat Reskrim Polres Gowa Saat Jumpa pers di aula polres Gowa. Selasa (8/2/2022).
Lebih jelasnya, Terang Boby Rachman, berawal tersangka melakukan pertemuan di Kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Dalam pertemuannya, pelaku menjanjikan warga yang saat itu sedang memiliki permasalahan, untuk mendapatkan bantuan hukum. Namun syaratnya adalah, para warga diminta untuk mengumpulkan fotocopy KTP dan fotocopy KK.
"Jadi pelaku ini, mengambil data warga berupa fotocopy KTP dan fotocopy KK dengan dijanjikan akan diberi pendampingan hukum"Jelas Boby Rachman.
Setelah mendapatkan fotocopy KTP dan fotocopy KK, pelaku justru mendaftarkan Semua KTP dan KK sebagai pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia. Setelah itu, pelaku kemudian berinisiatif mendaftarkannya sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik KTP dan KK.
Setelah itu pelaku membuat Surat Keterangan kematian palsu. Selanjutnya pelaku membuat akte kematian yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Jeneponto.
Kemudian pelaku membuat surat pengantar dari kantor Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara yang ia tempati kerja.
Load more