"Dari pemeriksaan kerugian dua puluh empat juta rupiah. Ia dibagi sesuai peran masing-masing," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku Polisi juga menyita barang bukti becak motor yang digunakan saat berangsi.
"Ke-enamnya dijetat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tuturnya. (wsn/frd)
Load more