"Kita sudah meengetahui siapa yang merekam dan siapa yang menyebar pertama, namun untuk penanganan kita fokus dulu ke perilakunya ini," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman.
Deddy mengungkapkan lokasi perekaman video tersebut terjadi di rumah teman korban.
"Jadi lokasi perekaman video tersebut terjadi di rumah teman korban," tambah Deddy.
Deddy juga mengungkapkan tujuan dari perekaman video ini awalnya untuk memberikan tahukan kepada istri oknum guru tersebut.
"Alasanya rekan-rekan sudah tau awalnya untuk memberi tahukan ke istri oknum guru tersebut.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan DH (57), oknum guru dalam video tersebut sebagai tersangka karena siswi tersebut diketahui berusia 16 tahun," jelasnnya.
Pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan sepertiga hukuman karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik (ksa/frd)
Load more