News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gegara Adu Mulut, Seorang Pria Keluarkan Pistol Air Soft Gun dan Tembak Kepala Korban

Kronologis kejadian penembakan terjadi bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran dengan menggunakan sepeda motor.
Sabtu, 7 September 2024 - 16:37 WIB
Pelaku penembakan warga di Kotamobagu diringkus polisi
Sumber :
  • Rifandi Kamaru
Kotamobagu, tvOnenews.com -.Tim Reserse Kriminal (Resmob) Polres Kotamobagu, akhirnya berhasil  mengungkap dan menangkap pelaku penembakan yang terjadi pada pekan lalu yang mengakibatkan korban bernama Padeng Pobela, warga Desa Bilalang Tiga, Bolaang Mongondow, mengalami luka dibagian kepala.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku TBW alias Tri (38) yang merupakan warga Desa Pluneng, Kecamatan Kebun Arum, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah ini berhasil diamankan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi penembakan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Semandik.
 
Tidak hanya pelaku yang di ringkus, bahkan Tim Resmob juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata pistol jenis airsoft gun, enam butir peluru, sebuah kaos berwarna hijau, dan sebuah celana Jeans berwarna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi penembakan.
 
AKP Agus Sumandik menjelaskan kronologis kejadian penembakan terjadi bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran dengan menggunakan sepeda motor.
 
"Antara pelaku dan korban awalnya terjadi adu mulut, namun tiba-tiba terjadi jdi kejar-kejaran dengan menggunakan kendaraan sepeda motor," ungkap Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
 
Bahkan karena dipengaruhi minuman keras pelaku pun langsung menembak korban ke arah kepala sebanyak dua kali menggunakan senjata pistol jenis air soft gun, sehingga korban mengalami luka serius dibagian kepala dan harus di rawat di RSUD Pobundayan Kotamobagu.
 
“Dalam situasi tegang tersebut, pelaku menembak korban sebanyak dua kali, dengan peluru mengenai kepala korban, yang menyebabkan luka serius," tambah AKP Agus Sumandik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Sementara Usai pelaku diamankan, Saat ini pelaku telah di tahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, bahkan untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 Jounto 55 subsider 354 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (rku/frd)
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT