Makassar, Sulawesi Selatan - JMW (35) seorang dokter klinik kecantikan di Makassar, Sulawesi Selatan diamankan polisi, setelah ditemukan pemalsuan pembuatan surat PCR dan swab antigen secara tidak resmi dikliniknya di Jalan Andi Djemma.
"Pelaku diamankan Polrestabes Makassar di klinik miliknya di Jalan Andi Djemma (Landak) Makassar pada Jumat 14 Januari 2022. Polisi melakukan pengeledahan setelah mendapat laporan warga masyarakat, dan mendapati bukti percakapan pemilik klinik melalui Whatsapp (WA) yang dimana percakapan tersebut berisi pembuatan hasil PCR dan Swab antingen yang tidak resmi," ujar Kombes Pol Komang Suartana, Kabid Humas Polda Sulsel dalam keterangan pres rilis di Aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/1).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku membuat surat tes PCR dan antigen palsu COVID-19 dipertengahan tahun 2021. Sudah ada 100 hasil tes COVID-19 palsu dikeluarkan pelaku untuk perjalanan penerbangan melalui udara ataupun laut keluar wilayah kota Makassar.
"Jadi pemohon mengirimkan foto ktp dan rekening hasil pembayaran dan dibuatkan secara fiktif dengan tidak melalui pemeriksaan yang harus dilakukan sesuai pemeriksaan lab, adapun biaya untuk pengurusan PCR dan swab Antigen dengan tarif Rp700.000 sampai Rp900.000, dan antigen dengan tarif Rp200.000 sampai dengan tarif Rp400.000, sementara dirinya hanya menetapkan tarif antara 75 hingga 100 ribu rupiah," tambah Kabid Humas.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian Polrestabes Makassar berupa 6 (enam) unit hp, 1 (satu) printer, CPU, komputer, dan sejumlah cairan antigen, jarum suntik.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polrestabes Makassar. Pelaku ditahan untuk pertanggung jawabkan perbuatanya.
"Dari hasil kegiatan tersebut pelaku dikenakan pasal 263, 267, 268 yunto pasal 65 KUHP. Sementara untuk pasal 263 dikenakan penjara 6 tahun penjara dan pasal 267 dan 268 hukuman penjara 4 tahun," tutup Kombes Komang.
(Muhammad Noer / ASM)
Load more