Makassar, tvOnenews.com - PT PLN (Persero) membantah memutuskan aliran listrik secara sepihak terhadap tempat ternak ayam milik warga di di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, tindakan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan Polewali, Muhammad Ryan Hidayat, menyatakan bahwa PLN telah melakukan prosedur pengiriman tagihan listrik dan berkomunikasi rutin dengan pelanggan untuk melunasi tagihan rekening listrik sejak awal bulan. Namun, pelanggan belum juga menuntaskan kewajibannya.
Ryan menjelaskan jika batas pembayaran listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya.
Dari kejadian tersebut, Ryan mengimbau agar masyarakat yang telah menikmati listrik dapat membayar rekening listrik sebelum tanggal 20 guna menghindari sanksi sesuai yang ditandatangani kedua belah pihak dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Dirinya juga menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah pemadaman listrik secara sepihak atau pemadaman terencana, melainkan prosedur yang dilakukan sesuai SPJBTL dengan pelanggan.
PT PLN (Persero) sebagai pemegang mandat di bidang kelistrikan berkomitmen untuk terus memberikan pasokan listrik yang andal dan senantiasa meningkatkan layanan bagi pelanggan sampai ke pelosok negeri.
Ryan juga menginformasikan bahwa saat ini, kemudahan pembayaran rekening listrik dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. PLN juga mengucapkan terima kasih atas dukungan pelanggan selama ini.
Load more