News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Pemuda Terekam CCTV Gasak Lima Kamera Untuk Digadai Beli Narkoba

Dua pemuda di kendari Sulawesi Tenggara ditangkap polisi usai terekam CCTV ketika menggasak lima unit kamera di sebuah toko untuk digadaikan dan membeli narkoba
Selasa, 30 Juli 2024 - 19:27 WIB
Pelaku pencurian kamera di kendari untuk beli narkoba dibekuk polisi
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Kendari, tvOnenews.com - Buser 77 Satreskrim dan Tim Opsnal Satintelkam Polresta Kendari meringkus 2 pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (30/7/2024).

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari, Ipda La Ode Sadi, mengatakan pelaku berinisial DPT (28) dan YMT (23). Keduanya warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk pelaku DPT, ia diringkus di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Sedangkan YMT diringkus di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Selasa (30/7/2024), dini hari.

"Kedua pelaku ini terekam CCTV saat melancarkan aksinya. Berdasarkan rekaman CCTV itu, anggota kami dari Buser 77 dan Tim Opsnal Intelkam berhasil meringkus mereka," katanya.

Diketahui saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal oleh para penghuninya untuk menghadiri acara syukuran keluarga. Namun korban tidak menyadari jika kunci rumah yang disimpan di bawah pot bunga tersebut terpantau dan dilihat oleh salah satu pelaku.

"Pelaku YMT mengaku melihat korban menyimpan kunci dalam pot bunga. Setelah pemilik rumah pergi, ia mengajak DPT untuk menggasak barang berharga di rumah kosong tersebut," tambahnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Sadi, polisi juga menyita sejumlah barang hasil curian. Selanjutnya, keduanya dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada lima kamera beserta lensanya, sejumlah handphone dan tabung gas yang digasak oleh dua pelaku tersebut,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, beberapa kamera tersebut sempat digadaikan oleh para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, sementara barangbukti lain disimpan di rumah mereka.

“Motifnya memang untuk foya-foya karena ada beberapa kamera digadai dan uangnya dipakai untuk beli sabu,” pungkasnya. Saat ini kedua pelaku telah berada di Mako Polresta Kendari dan mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

(emr/asm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT