News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati Sultra Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah Universitas HaluOleo Kendari

kejaksaan tinggi kendari menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi alih aset tanah UnHalu kendari. ketiganya masih menjalani proses penyidikan kejaksaan
Senin, 17 Januari 2022 - 18:47 WIB
kejaksaan tinggi kendari tetapkan tersangka korupsi alih lahan Unhalu, Senin (17/1)
Sumber :
  • erdika mukdir

Kendari, Sulawesi Tenggara –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan 3 (tiga) orang menjadi tersangka atas kasus dugaan pengalihan tanah aset milik Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum aset tanah milik UHO dan kami telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," ungkap Asintel Kejati Sultra, Noeradi, Senin (17/1).

 

Sementara itu, Kordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Marolop Pandingan, menjelaskan keterlibatan ketiga orang tersangka yakni tersangka AZ tenaga honorer di UHO, tersangka SU mantan lurah yang saat ini menjabat Sekertaris Camat Toronipa dan tersangka MI seorang Kepala SMP Negeri di Kendari.

 

Marolop menjelaskan, pada tahun 2019 AZ mengklaim pihak UHO telah membuat surat pengembalian tanah seluas kurang lebih 4.896 meter persegi yang dibeli pihak UHO dari orang tuanya senilai Rp5 juta untuk pembangunan laboratorium pembenihan perikanan.

 

"Ternyata pihak UHO membantah tidak pernah membuat tersebut," bebernya.

 

Sementara itu, mantan lurah SU diketahui menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah kepada AZ.

 

"Manipulasi dokumen yang dilakukan oleh tersangka AZ juga didukung oleh saudara tersangka SU selaku lurah Toronipa di tahun 2019 dengan menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik," tambahnya.

 

Sementara MI menjadi tersangka sebab menjadi saksi dan membenarkan tanah itu milik AZ. Dia menyebut, sebagian tanah itu menjadi salah satu titik yang terkena proyek pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa sehingga Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, melakukan ganti rugi kepada saudara AZ.

 

"Dari 4.896 meter persegi ada 1.500 meter persegi terkena pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa Konawe dan diganti rugi senilai Rp127 juta, sedangkan sisa tanah 3.300 meter persegi dibeli tersangka MI senilai Rp100 juta," imbuhnya.

 

Kemudian MI menjual tanah tersebut kepada seseorang dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe menerbitkan sertifikat hak milik atas kepada orang tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian. Terhadap para tersangka dikenakan UU Tipikor UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT