News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Senilai Rp 1 M, Dua Orang Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Bili-bili

Kejari Gowa menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili.
Jumat, 26 Juli 2024 - 14:35 WIB
Kejari Gowa menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili
Sumber :
  • Idris Tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan dua orang tersangka  kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2021.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua tersangka kasus korupsi tersebut yakni berinisial MB dan M. 

 

MB merupakan Direktur CV Latebbe Group ditetapkan tersangka berdasarkan  berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 01 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024. 

 

Sementara M selaku pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV  Latebbe Gruop ditetapkan tersangka  berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 02 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024

 

"Kami menetapkan Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili, kedua tersangka yakni MB dan M," kata Kajari Gowa, M Ihsan, saat konfrensi pers di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (26/7/2024) dini hari.

 

Kajari Gowa M. Ihsan menuturkan jika penyidik telah menjemput tersangka MB di Kabupaten Pangkep setelah mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan negeri Gowa.

 

Kajari Gowa membeberkan, jika Kasus pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bendungan Bili-bili ini dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp 7.933.559.664.

 

Kajari menyebut, dalam kasus tindak pidana korupsi ini, kerugian negara sekitar Rp 1.066.954.001.

 

"Kasus korupsi ini terungkap setelah adanya aduan dari Lembaga L-pace terkait dugaan korupsi yang dikerjakan oleh CV Latebbe grup," jelasnya.

 

Dalam laporan lembaga tersebut, kata M. Ihsan, diduga adanya indikasi korupsi terhadap pekerjaan jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Gowa tahun 2021.

 

Pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Gowa tahun 2021 ini tidak mencapai 100 persen pengerjaannya.

 

"Kalau dilihat dari proses pengerjaan nya, hanya sampai 67 persen di 14 titik di Kabupaten Gowa," pungkas M. Ihsan.

 

Sehingga Kejari Gowa menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya ditemukan dua barang bukti.

 

"Adanya beberapa alat bukti, penyidik Kejari Gowa kemudian meningkatkan perkara tersebut ke penyedikan dan sudah ada hasil perhitungan negara dengan kerugian Rp 1,066 M," jelasnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Menurut Kajari Gowa, masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT