Rugikan Negara Senilai Rp 1 M, Dua Orang Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Bili-bili
- Idris Tajannang
Gowa, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2021.
Â
Dua tersangka kasus korupsi tersebut yakni berinisial MB dan M.Â
Â
MB merupakan Direktur CV Latebbe Group ditetapkan tersangka berdasarkan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 01 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024.Â
Â
Sementara M selaku pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV Latebbe Gruop ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 02 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024
Â
"Kami menetapkan Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili, kedua tersangka yakni MB dan M," kata Kajari Gowa, M Ihsan, saat konfrensi pers di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (26/7/2024) dini hari.
Â
Kajari Gowa M. Ihsan menuturkan jika penyidik telah menjemput tersangka MB di Kabupaten Pangkep setelah mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan negeri Gowa.
Â
Kajari Gowa membeberkan, jika Kasus pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bendungan Bili-bili ini dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp 7.933.559.664.
Â
Kajari menyebut, dalam kasus tindak pidana korupsi ini, kerugian negara sekitar Rp 1.066.954.001.
Â
"Kasus korupsi ini terungkap setelah adanya aduan dari Lembaga L-pace terkait dugaan korupsi yang dikerjakan oleh CV Latebbe grup," jelasnya.
Â
Dalam laporan lembaga tersebut, kata M. Ihsan, diduga adanya indikasi korupsi terhadap pekerjaan jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Gowa tahun 2021.
Â
Pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Gowa tahun 2021 ini tidak mencapai 100 persen pengerjaannya.
Â
"Kalau dilihat dari proses pengerjaan nya, hanya sampai 67 persen di 14 titik di Kabupaten Gowa," pungkas M. Ihsan.
Â
Sehingga Kejari Gowa menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya ditemukan dua barang bukti.
Â
"Adanya beberapa alat bukti, penyidik Kejari Gowa kemudian meningkatkan perkara tersebut ke penyedikan dan sudah ada hasil perhitungan negara dengan kerugian Rp 1,066 M," jelasnya
Â
Menurut Kajari Gowa, masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024.
Load more