Kendari, tvOnenews.com – Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ibu mertua yang berlangsung di ruas jalan area Mako Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, berlangsung dramatis, Kamis (4/7/2024).
Dalam reka ulang itu, puluhan keluarga korban ikut serta menyaksikan langsung. Bahkan, beberapa diantara mereka tak kuasa menahan tangis saat pelaku Novi dan Cimank memperagakan sejumlah adegan.
"Tegamu kalian kasi begitu keluarga," teriak keluarga korban di lokasi reka ulang.
Untuk melampiaskan kekesalan, keluarga korban juga melontarkan sejumlah kalimat cacian kepada kedua pelaku. Meskipun demikian, proses reka ulang tetap berjalan lancar sebab puluhan personel kepolisian berjaga ketat di lokasi itu.
Diketahui pelaku Novi Damayanti ini menyewa seseorang bernama Cimank sebesar Rp 75 juta untuk menghabisi nyawa mertuanya sendiri bernama Mirna (51). Dalam rekontruksi mereka memperagakan 24 adegan mulai dari perencanaan hingga nekat menghabisi nyawa mertuanya di dalam mobil.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan 24 adegan yang diperagakan itu dimulai saat kedua pelaku merencanakan pembunuhan di sebuah rumah makan.
"Totalnya ada 24 adegan yang diperagakan oleh kedua pelaku. Semua berawal saat kedua pelaku merencanakan pembunuhan hingga korban M (51) dibawa ke RSUD Kota Kendari," bebernya.
Lanjut Fitrayadi, reka ulang itu dilakukan untuk mencocokan keterangan kedua pelaku dan kronologi pembunuhan berencana yang mereka lakukan agar sesuai dengan pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian.
"Semua sudah berlangsung dan berjalan lancar," tambahnya.
Dalam rekonstruksi itu, tambah Fitrayadi, tidak ada fakta baru yang ditemukan dan semua berlangsung seperti apa yang disampaikan kedua pelaku.
Perlu diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada awal April 2024 lalu dimana kedua pelaku sempat merekayasa jika mertuanya tewas karena dibegal di Jalan Madusila, Kecamatan Poasia. Namun belakangan terungkap, jika korban meninggal akibat dibunuh oleh dua pelaku tersebut.
Rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan serta mencocokan keterangan kedua pelaku yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kendari. (emr/frd)
Load more