Kendari, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial LMA (34) diringkus polisi setelah tega melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri berinisial NT (37) di Jalan Konasara, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (3/7/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (28/6) lalu namun pelaku baru ditangkap pada Rabu (3/7) setelah polisi melakukan pengejaran.
"Pelaku ini menganiaya kekasihnya yang tak lain merupakan calon istrinya," kata Fitra.
Lebih lanjut dijelaskan kasus penganiayaan itu diawali rasa cemburu pelaku terhadap korban yang melihat korban berbicara dengan pria lain.
"Pelaku cemburu melihat pacarnya berbicara secara dekat dengan pria lain," ungkapnya.
Karena merasa cemburu pelaku kemudian memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan sapu ijuk secara berulang kali lalu menendangnya.
"Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka pada bagian betis belakang sebelah kiri, memar pada paha sebelah kiri, memar pada pergelangan tangan kanan, rasa sakit pada bagian pinggang belakang sebelah kanan," bebernya.
Selanjutnya korban melapor ke Polresta Kendari sebelum akhirnya pelaku ditangkap dan kini telah diamankan di Mapolresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
(emr/asm)
Load more