Pelecehan seksual yang terjadi berupa kontak fisik seperti elusan tangan, cipikacipiki, memegang leher tanpa persetujuan, elusan pipi dan tindakan lainnya yang tidak pantas.
Pihak Komite Anti Kekerasan Seksual Unhas Santi menyatakan bahwa Unhas sudah mengimplementasikan Permendikbud Nomor 30 dan kampanye anti kekerasan seksual.
"Artinya kita sudah siap menangani segala kasus kekerasan seksual di kampus, bahkan jika pelakunya dari pihak dosen. Terlebih, status terduga pelaku ini memiliki kekuasaan, sudah jelas ada relasi kuasa yang mendominasi kalau Unhas tidak siap memandang kasusnya dengan objektif," urainya. (ant/frd)
Load more