Gowa, tvOnenews.com - Selebgram Makassar, Widya Laurencia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa.
Widya ditetapkan tersangka usai dilaporkan kasus penipuan perihal uang arisan yang tidak pernah dibayarnya.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan Widya kini ditetapkan tersangka kasus penipuan.
"Penyidik Polres Gowa Sudah menetapkan Widya sebagai tersangka," katanya, Kamis (27/06/2024)
Widya disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sedangkan suaminya, Sadly turut diamankan lantaran menghina institusi kepolisian dengan bahasa kotor, bahkan menghalang-halangi petugas saat akan membawa Istrinya.
"Suaminya juga kita bawa ke Polres lantaran menghina institusi kepolisian, bahkan menghalang-halangi petugas saat akan membawa Widya (istrinya) ke Polres Gowa."Ungkap Udin Sibadu.
Load more