Kerugian dari yang dialami korban akibat perbuatan kedua pelaku mencapai puluhan juta rupiah, kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan,dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 2 kuhp dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Kadek Sugiarta)
Load more