News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

12 Anggota Polda Sulbar Yang Dipecat Akibat Tersandung Kasus Kriminal

12 anggota jajaran Polda Sulbar dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti terlibat sejumlah kasus kriminal, 5 diupacarakan di polda dan 7 di polres jajaran.
Senin, 20 Mei 2024 - 13:50 WIB
Polda Sulbar gelar upacara PTDH inabsentia terhadap 12 personil yang terlibat sejumlah kasus klriminal
Sumber :
  • Gusni Kardi

Mamuju, tvOnenews.com - 12 anggota di jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar), 5 anggota yang bertugas di Polda dan 7 anggota di jajaran Polres dan Polresta yang ada di jajaran Polda Sulbar yang dipecat akibat tersandung kasus kriminal. 5 anggota Polda Sulbar secara resmi diupacarakan PTDH di lapangan upacarakan Polda Sulbar, Senin (20/5/2024). 7 anggota lainnya diupacarakan di Polres dan Polresta masing masing. 

"Pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi," ungkap Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar, dalam sambutannya saat dilangsungkan upacara PTDH di Lpangan Upacara Polda Sulbar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolda Sulbar, menambahkan bahwa saat ini Polda Sulbar melaksanakan program POLRI PRESISI, dimana seluruh anggota polda sulbar harus menjalankan tugas-tugasnya dengan presisi dan profesional.

"Siapapun yang mencoreng, mengotori dan merusak nama baik institusi ini akan kami berhentikan (pecat) demi menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya. 

Dari 12 personel yang diberhentikan dengan tidak hormat, 5 diantaranya merupakan personel di Polda Sulbar dan 7 personel lainnya merupakan personel dari Polres jajaran. 

Ke-5 personel Polda Sulbar yang di pecat berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulbar Nomor : Kep/71,76,77, 79/III/2024 dan surat keputusan Nomor : Kep/116/V/2024 tentang pemberhentian tidak hormat dari dinas kepolisian negara republik Indonesia.

Adapun identitas personel Polda Sulbar yang dipecat yaitu Zabdeus Datuan Brigadir Polisi terlibat kasus Narkoba, Muh. Anugrah Brigadir Polisi terlibat kasus Penipuan dan Penggelapan, Muh. Fiqri Maulana Ibrahim Brigadir Polisi kasus Narkoba, Septianto Baraka kasus Narkoba dan Supratman Aipda terlibat Penipuan dan Penggelapan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk 7 personel yang turut di PTDH dari Polres jajaran seluruhnya terlibat kasus Narkoba dengan identitas antara lain Brigpol Haeruddin Halik (Polres Pasangkayu), Brigpol Rajamuddin (Polres Mamasa), Bripda Ahmad Sofyan (Polresta Mamuju), Brigpol Syarifuddin (Polres Mamasa), Bripka Riko (Polres Pasangkayu), Bripka Yulius Garanta (Polres Pasangkayu) dan Brigpol Awaluddin (Polres Pasangkayu).

(gki/asm) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT