Maros, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Maros meringkus IR (24), MA (23) dan MR (23) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai mengeroyok dan menikam pemuda bernama Denis Bayu Al Husna (21) hingga tewas di Jl Tumalia Dalam. Korban mengalami luka tikaman diperut hingga organ terburai.
"Tersangka Ikbal Rahmat alias aco bereaksi dan tersinggung setelah mendengar suara klakson yang panjang, sehingga mendatangi korban di depan kos, hingga terjadi perdebatan keduanya," ujar Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Kamis (2/5/2024).
Kemudian kata Iptu Aditya, kedua pelaku lainnya datang berboncengan, dan pelaku AR kemudian memukul korban di wajah hingga tersungkur.
"Tersangka MR dan MA juga langsung melayangkan pukulan sebanyak satu kali dengan tangan kanan ke arah korban yang pada saat itu sedang bersandar di stir motornya sehingga korban jatuh tersungkur di tanah dalam keadaan tersungkur itu tanah," ujarnya.
Saat korban tersungkur pelaku Aco mencabut badiknya dan menikam korban di bagian perut sebelah kiri. Tak hanya sampai disitu ketiganya kemudian mengeroyok kembali korban sebelum langsung kabur meninggalkan TKP.
"Warga membawa korban ke Rumah Sakit Maros, namun tak berselang lama korban meninggal dunia akibat luka tusukan hingga mengakibatkan usus terburai," jelas Aditya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP terkait tindakan pembunuhan, dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara. (wsn/frd)
Load more