Modus Ajari Memijat, Ayah Kandung di Makassar Tega Lecehkan Anaknya
- Muhammad Noer
Makassar, tvOnenews.com - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di kota Makassar, terduga pelaku bukanlah orang lain melainkan ayah kandung sendiri, yang dialami korban anak di bawah umur AS (13), siswi kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar, Sulawesi Selatan. terduga pelaku ayahnya sendiri MH dengan modus mengajari anaknya memijat dengan membuka pakaian korban kemudian menyentuh area sensitif.
"Kejadian itu, 25 April 2024 lalu, bermula saat AS memilih tinggal bersama ayahnya di indekos Kecamatan Tamalanrea, Makassar. aksi terduga pelaku MH itu dilakukan dengan modus menyuruh korban untuk memijat, namun korban mengaku tidak pandai memijat hingga terduga pelaku mengajari korban memijat," ujar Kuasa Hukum Korban, Ogri Oktovian Panggua.
Aksi terduga pelaku yang diketahui berinisial MH itu dilakukan dengan modus pijat. Dimana saat melancarkan aksinya, MH menyuruh anaknya untuk memijat dengan iming-iming seluruh kebutuhannya bakal dipenuhi.
"Karena merasakan hal yang tidak biasa dilakukan ayahnya, Korban AS pun sontak panik dan langsung menghubungi ibunya yang berada di wilayah kabupaten Selayar," ungkapnya.
Di tempat yang sama, di kantor Hukum Amerta Justice Jl. Timah Makassar, ibu Korban AS berinisial HS (45) mengaku kecewa dengan proses hukum yang dia alami bersama anaknya.
HS mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya seakan-akan tidak serius ditangani oleh pihak kepolisian.
"Pada 26 April 2024 Lalu, AS didampingi sang kakak dan gurunya mendatangi Mapolrestabes Makassar untuk melaporkan secara resmi perihal kejadian yang dialaminya," ujar Ibu Korban HS.
Namun, AS hanya diberikan surat laporan informasi yang dianggap ganjil. Lantaran proses penyelidikan tidak dilakukan secara profesional.
"Ke Polrestabes Makassar untuk membuat laporan, tapi hanya dibuatkan laporan informasi sampai tanggal 27 April belum ada respon," ucap HS.
Diungkapkan HS, statusnya dengan terduga pelaku MH saat ini bukan lagi suami istri. Keduanya telah bercerai 13 tahun lalu sejak korban AS masih kecil.
Hal yang membuat HS tambah kecewa, karena sejak laporan kedua masuk, terduga pelaku belum diamankan.
HS menilai, lambannya kasus tersebut, lantaran diduga ada intervensi dari salah satu oknum perwira polisi yang merupakan kerabat terduga pelaku.
Load more