Dua Jurnalis Digugat Rp 700 Miliar, Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai Depan PN Makassar
- idris tajannang
Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.
Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di pengadilan negeri makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar. Akam terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. Lbh pers makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.
Aksi jurnalis damai di depan pengadilan negeri makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi selatan bersama LBH pers makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.
Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan. Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.
Sementara itu, Humas pengadilan negeri Makassar, Sibali yang menerima perwakilan koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel menegaskan akan mengawal sengketa pers yang sementara bergulir di pengadilan.
"Insya Allah saya humas pengadilan negeri Makassar akan mengawal persidangan teman-teman jurnalis yang digugat oleh mantan pejabat publik di Pemprov Sulsel." kata Sibali kepada Jurnalis saat menemui perwakilan koalisi Advokasi Jurnalis didepan pengadilan negeri Makassar.
Humas PN makassar ini juga membeberkan jika gugatan terhadap dua jurnalis di Makassar ini telah berjalan.
"Gugatan ini sudah berjalan dan memasuki proses pembuktian alat bukti dan mendengarkan saksi ahli dan saksi lannya," bebernya.
"Harapan kami bahwa proses persidangan ini tidak ada intervensi dan insya Allah majelis hakimnya akan sesuai dengan prosedur dan fakta persidangan yang ada," sambungnya.
Load more