Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta kendari. Ia dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditahan selasa sore tadi, ancaman pidana nya paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(emr/asm)
Load more