Mengenai dengan sanksinya, karena barang-barang tersebut tidak terlalu membahayakan pihaknya tetap menyampaikan teguran kepada pemiliknya dan ke depan barang ini tidak dibawa kembali. Karena ditakutkan, barang-barang ini dapat melukai baik antar warga binaan maupun petugas pemasyarakatan rutan.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitas Pengelolaan Barang Sitaan Barang Rampasan Negara dan Kemanan Kemenkumham Sulsel Surianto pada kesempatan itu menyampaikan, pada prinsipnya Standar Operasi Prosedur (SOP) tidak diperbolehkan ada ponsel dalam Rutan maupun Lapas.
"Kalaupun ada handphone (ponsel) di dalam, berarti sistem pengawasannya yang perlu dievaluasi. Ada juga handphone di dalam yang digunakan, tapi wartel istilahnya, Warung telekomunikasi. Itu pakai handphone juga dan nomornya terdaftar," ujarnya menjelaskan.
Ia menegaskan, pihaknya mengawasi ketat penggunaan ponsel, sebagai tindak lanjut dalam pengawasan para napi yang bisa saja mengontrol peredaran narkoba, sehingga selalu di kontrol setiap hari. Kalaupun ada, pasti ditindak tegas.
"Tindak lanjut bagi Napi di Rutan yang mengontrol peredaran narkoba, pasti ada?, tapi kan baru katanya. Makanya kami juga sedang menunggu hasil pengembangan kan istilahnya itu. Jika itu terbukti, pasti kita akan mengambil tindakan. Tindakannya, sudah pasti kita isolasi dulu," ucapnya menegaskan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Termasuk pengawasan secara ketat kepada para petugas pemasyarakatan bila ada yang terlibat narkoba.
"Koordinasi dengan Sat Narkoba pasti. Kita kan ada kerja sama dengan pihak Kepolisian. Kita juga evaluasi untuk jajaran petugas Rutan, pasti dilakukan, tidak sekadar evaluasi, mungkin harus diperiksa," katanya.
Load more