Beraksi di 8 TKP, Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Kendari Diringkus Polisi
Komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil berhasil diringkus satreskrim Polres Kendari. Kedua pelaku yang merupakan resedivis mengaku sudah beraksi di 8 TKP
Rabu, 13 Maret 2024 - 22:51 WIB
Sumber :
- Erdika Mukdir
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(emr/asm)
Load more