Biaya pengobatan untuk korban bom ikan yang meledak ditanganya tersebut ditanggung oleh, Kades Kabuluoang. Setelah dibayar setengah akhirnya pasien bisa bernafas lega karena tidak lagi menjadi sandera dari pihak rumah sakit.
Berita terkait, seorang pasien di Rumah Sakit Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi korban penyandraan oleh pihak rumah sakit gegara dipicu akibat tidak mampu membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 30 juta untuk biaya perawatan selama dirawat di rumah sakit.
"Pasien, Arman, yang disandra pihak rumah sakit adalah pasien yang dianggap bermasalah hukum akibatnya BPJS pasien dicabut pihak BPJS. Padahal pasien merupakan pasien yang tidak mampu untuk membiayai proses amputasi tangannya di rumah sakit," ungkap Ali Mustakim perwakilan keluarga pasien yang dihubungi wartawan via telepon, Rabu (28/2/2024). (gki/frd)
Load more