Namun, lanjut Jinani, karena terjadi keterlambatan pengiriman logistik yang dan tahapan selanjutnya yang belum dipersiapkan hingga tidak memungkinkan untuk menggelar PSU dengan batas waktu tanggal 24 Februari 2024.
Diungkapkannya, setelah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu pada 22 Februari 2024, pihaknya langsung melakukan rapat pleno pada malam itu dan menemukan hasil bahwa ada beberapa jenis surat suara yang tidak tersedia di gudang logistik yaitu DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Pada malam itu juga KPUD Buteng langsung meminta logistik ke KPU Provinsi Sultra.
"Logistiknya itu dikirim dari Surabaya, karena tidak ada kepastian waktu tibanya logistik kami langsung ke KPU Provinsi bersama aparat kepolisian dan Bawaslu untuk mengawal penjemputan logistik," ucapnya.
"Ternyata logistik tiba di KPU Provinsi sekitar pukul 16.00 Wita kemudian disortir lagi sampai pukul 20.30 Wita malam tanggal 23 itu jadi ini sudah tidak memungkinkan lagi karena di sisi lain masih ada lagi yang harus dipersiapkan seperti pemberitahuan kepada pemerintah, pembuatan TPS, pemberitahuan ke Parpol untuk permintaan saksi," sambungnya.
Jinani melanjutkan kemudian mereka harus membagikan formulir pemberitahuan kepada pemilih, sehingga pada malam itu harus memutuskan tidak bisa lagi melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Langkomu.
Meski demikian satu TPS lain yang direkomendasikan PSU di TPS 01 Desa Wadiabero, sukses digelar pada 20 Februari 2024. Massa sangat mengecam tindakan KPUD Buton Tengah yang membatalkan PSU, massa mengancam akan membawa kasus pembatalan PSU ini ke jalur hukum. (jai/frd)
Load more