Mamuju, tvOnenews.com - Seorang pelaku pengeroyokan lulusan IPDN di Hotel Maleo, Mamuju, yang saat ini tugas di Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan diri di polisi. Pelaku yang merupakan senior dari korban kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam sel Polresta Mamuju.
"Pelaku kini dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman 2 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin yang ditemui di ruangan kerjanya, Senin (22/1/2024).
Jamaluddin, menambahkan, ditetapkannya Opi yang juga anak dari Kadis Ketahanan Pangan Pemprov Sulbar sebagai tersangka karena berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi hanya satu orang yang melakukan penganiayaan.
"Dua orang rekan pelaku yang sama-sama berada di dalam kamar mandi Hotel Maleo tidak ada alat bukti yang menunjukan keterlibatannya dalam mengeroyok korban Qadhar Galang Ramadhan, yang juga merupakan junior pelaku di IPDN," jelasnya.
Orang tua Opi, Kadis Ketahanan Pangan Pemprov Sulbar, Waris, dalam keterangan persnya sangat menyayangkan kejadian yang menimpa anak laki-laki satu-satunya tersebut.
"Saya sendiri tidak pernah mendidik anak saya untuk jadi tukang berkelahi. Namun karena ini merupakan musibah yang menimoa keluarga saya. Saya sebagai orang tua meminta maaf kepada keluarga korban," ujar Waris.
Waris, menambahkan, secara pribadi dia mengaku sudah mencoba untuk membangun komunikasi dengan keluarga Qadhar Galang Ramdhan. Terlebih lagi keluarga korban penganiayaan masih memiliki hubungan keluarga dengan istrinya.
Load more