News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Sinjai Belum Terima Hibah Dari Pemda, Pilkada Sinjai Terancam Tidak Digelar

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sinjai mengeluhkan dana hibah dari pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Pemilu yang belum juga turun hingga saat ini
Kamis, 11 Januari 2024 - 16:10 WIB
KPU Kabupaten Sinjai angkat bicara terkait dana Pilkada yang belum diterima dari Pemerintah Daerah
Sumber :
  • andi rahmat

Sinjai, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan hingga saat ini belum menerima dana hibah terkait pendanaan untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Menurut Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin, pihaknya sudah beberapa kali duduk bersama Pemda Sinjai untuk membicarakan hal tersebut. Bahkan pemda meminta pihaknya agar bisa merevisi pagu anggaran yang diajukan awalnya 33 M menjadi 22 M agar bisa sesuai dengan yang sudah di sediakan oleh pemda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami kembali dan melakukan penyesuaian anggarannya ternyata kami tidak mendapatkan 33, nah kami mentok di 22 koma sekian sekian, pada saat itu kami menyampaikan ke pemerintah daerah, karena 22, sekian itu masih ada honor Ad Hoc yang baru diwacanakan oleh KPU Provinsi,” kata Muhammad Rusmin, Ketua KPU Sinjai.

Sementara, dari hasil revisi ulang dari pihak KPU sinjai dari 33 M rupiah yang direvisi tersebut nilai yang di dapat adalah sebesar 22 miliar lebih, sehingga menurut Muhammad Rusmin apabila hal ini tidak secepatnya dicairkan akan berakibat pada tahapan pilkada nantinya, yang sudah sekitar kurang lebih tiga bulan kedepan tahapan pilkada Sinjai sudah harus di mulai.

Terpisah Kepala Kesbangpol kabupaten Sinjai Muhammad Akbar mejelaskan terkait dana pilkada yang belum dikucurkan lantaran anggaran kabupaten Sinjai lewat tahun dan harus di parsialkan ke DPRD terkait anggaran tersebut.

“Terkait dana pilkada nanti di rencana di APBD kita akan akomodir sekitar 40 persen, memang sampai saat ini sudah disepakati antara Pemda dan KPU sinjai terkait pembiayaan Pilkada, namun anggaran kami belum bisa kita bayarkan pada tahun 2023, terpaksa kita parsialkan lantaran lewat tahun," jelasnya kepada tvOnenews.com kamis (11/1/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya juga telah meminta beberapa kali lewat pertemuan kepada KPU Sinjai agar merasionalisasikan kebutuhan hingga bisa sesuai dengan anggaran yang disediakan Pemda.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah daerah akan menyediakan 40 persen dari dana pilkada yang dibutuhkan dan kita pernah rapat dengan KPU dan Bawaslu dan kita sudah sepakat hanya setelah kesepakatan itu dibuat dan tidak tau bagaimana KPU mengusulkan tambahan dan ini memang saling berat, kita sepakati 22 KPU mengusulkan 33 belum ada kesepakatan yang besar,” ujarnya.
 
Walau KPU telah melakukan apa yang diminta, namun nilainya tetap tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pemda setempat. Pemda Sinjai tetap bersekukuh dengan nilai bantuan yang ada karena menurut pihaknya, ada dana sharing dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pilkada Serentak Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT