Kendari, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melakukan pemecatan terhadap oknum polisi yang menembak nelayan di Perairan Cempedak, Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
"Benar, Bripka A disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat," ujar Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch. Sholeh, Rabu (10/1/2024).
Tidak hanya Bripka A, lanjut Sholeh, Polda Sultra juga menjatuhkan sanksi demosi terhadap pelaku lainnya yang berinisial Bripka R.
Terkait putusan tersebut, Bripka A sedang berupaya melakukan upaya banding sedangkan Bripka R menerima sanksi demosi yang diberikan kepadanya.
Diketahui, 4 nelayan asal Kecamatan Laonti ditembak oleh oknum aparat Polairud Polda Sultra saat sedang mencari ikan di Perairan Cempedak, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, Jumat (24/11/2023) lalu.
Saat itu ada giat patroli yang dilakukan aparat Polairud Polda Sultra untuk menangkap nelayan yang akan melakukan pengeboman ikan.
4 nelayan yang menjadi korban penembakan polisi yakni Maco (39), Putra (16), Ucok (24), dan Alung/Ilham (16). Dalam kasus ini, Maco dan Putra telah meninggal dunia sedangkan 2 orang lainnya dalam tahap penyembuhan.
(emr/asm)
Load more