Maros, tvOnenews.com - Dua orang remaja yang diduga melakukan aksi balap liar di busur panah oleh warga di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Polisi yang mendatangi lokasi, langsung menangkap dua orang warga berinisial MIK (20) dan MAH (15).
“Terduga pelaku ini untuk sementara dua orang warga yang diamankan, yang lainnya masih kita pengembangan,” ujar Kapolsek Lau, AKP Andi Sukma, Rabu (3/1/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Belang-belang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, pada Minggu (31/12/2023) dinihari dimana remaja SA (20) dan HA (27) diduga melakukan aksi balap liar.
Unit Jatanras Polres Maros yang memback-up Polsek Lau lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap terduga pelaku.
AKP Andi Sukma mengatakan, kejadian itu terjadi saat anggota pulang melakukan patroli di TKP dan warga resah dengan aksi balap liar yang terjadi di lokasi tersebut.
“Balap liar disitu di Belang-Belang sering patroli anggota, pas anggota pulang mereka mulai lagi aksi balapan liar. Jadi warga tidak terima jadi ditunggui disana, jadi dibubarkan karena itu sudah dinihari dan ribut,” ujarnya.
Kapolsek Lau menjelaskan, para warga yang kesal lalu melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban yang diduga melakukan aksi balap liar dan salah satunya yaitu HA, dibusur di bagian tangannya.
“Tidak terima bubar tapi mereka (balap liar) kembali lagi dan ada didapat dikeroyok dan satu ada kena busur,” jelasnya
Lanjut Sukma, selain menangkap terduga pelaku, anggota turut mengamankan barang bukti di lokasi. “Barang bukti ada busur,” lanjutnya.
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, anggota juga langsung mengevakuasi kedua korban ke rumah sakit setempat.
“Sempat anggota (korbannya) dibawa ke rumah sakit karena ada laporan warga jadi anggota bawa ke rumah sakit,” terang Sukma.
Hingga kini, untuk kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lau untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.
(wsn/asm)
Load more