OKU, tvOnenews.com - Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumsel dibantu Inafis Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya melakukan autopsi jenazah bayi umur 7 bulan hasil hubungan gelap pasangan PT (23) dan SL (22).
Bayi tersebut dikuburkan PT di Kemelak tepatnya di hutan dekat kontrakan milik ayahnya.
Terciumnya kasus aborsi oleh pasangan muda-mudi yang hamil di luar nikah ini dari sosial media yang kemudian oleh polisi dilakukan pengembangan.
Awalnya polisi mengamankan RM orang kepercayaan ayah PT yang mengurus kontrakan tersebut.
Dari mulut RM, mengakui jika dirinya diminta PT untuk menguburkan bayi yang atas pengakuan PT kareana pasangannya keguguran.
Karena mendapat tekanan akhirnya tengah malam RM bersama PT menguburkan bayi tersebut di area hutan dekat kontrakan RM.
Load more